kewenanganuntuk menangani perkara permohonan penetapan ahli waris muslim dari pewaris non-muslim. Adapun dari perspektif hukum Islam, penetapan Majelis antara pengadilan agama dan pengadilan negeri dalam hal terjadi perbedaan antara agama pewaris, penggugat, dan tergugat tidak di jelaskan dalam surat gugatan, sehingga dianggap menundukan
PeralihanHak Atas Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 2525 K/PDT/2018) Surat Ukur Tanggal 04-11-1983 No. 2619/1983, seluas 1800m. 2, tercatat atas nama NNS (Tergugat I). Oleh karena itu IGWSG (Penggugat) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tabanan atas permasalahan ini. Dalam
PERSYARATANPENDAFTARAN : P3HP (PERMOHONAN PENETAPAN AHLI WARIS) 1. Surat permohonan (7 rangkap) 2. Fotocopy KTP Pemohon dan semua Ahli Waris (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) Pengadilan Negeri Kebumen. Pemerintah Daerah Pemda Kabupaten Kebumen. Agenda Kegiatan. 06 September.. 294 160 188 378 24 156 498 478